Berita

BMKG: Awal Musim Hujan di Indonesia Akhir Oktober 2020

Tanggal: 08/09/2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Pada akhir Maret 2020, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis bahwa awal musim kemarau di Indonesia bervariasi, sebagian besar dimulai bulan Mei hingga Juni 2020. Hasil pemantauan perkembangan musim kemarau hingga akhir Agustus 2020 menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Indonesia sudah mengalami musim kemarau. "Akhir Agustus 2020 87 persen wilayah Indonesia sudah alami musim kemarau," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati lewat keterangan tertulis, Senin (7/9). Dwikorita menyampaikan bahwa musim hujan di Indonesia akan dimulai secara bertahap di akhir bulan Oktober, terutama dimulai dari wilayah Indonesia Barat dan sebagian besar wilayah Indonesia diprakirakan mengalami puncak musim hujan di bulan Januari dan Februari 2021. "Sebagian besar wilayah diprakirakan mengalami puncak musim hujan pada bulan Januari dan Februari 2021, yaitu sebanyak 248 ZOM (72,5 persen)", imbuh Dwikorita. Menurut Dwikora, Samudra Pasifik diprediksi berpeluang terjadi La-Nina, sedangkan Samudra Hindia berpotensi terjadi IOD negatif. BMKG menyatakan pemantauan BMKG hingga akhir Agustus 2020 terhadap anomali suhu muka laut pada zona ekuator di Samudera Pasifik menunjukkan adanya potensi La Nina (indeks Nino3.4= -0.69), yang berpotensi mengakibatkan peningkatan curah hujan di sebagian wilayah Indonesia pada saat musim hujan nanti. Hal tersebut sejalan dengan prediksi institusi meteorologi dunia lainnya yang menyatakan ada peluang munculnya anomali iklim (La Nina). La Nina berkaitan dengan lebih dinginnya suhu muka laut di Pasifik ekuator dan lebih panasnya suhu muka laut wilayah Indonesia, sehingga menambah suplai uap air untuk pertumbuhan awan-awan hujan di wilayah Indonesia dan menghasilkan peningkatan curah hujan. Sementara itu di Samudra Hindia, pemantauan terhadap anomali suhu muka laut menunjukkan kondisi IOD negatif (indeks IOD= -0.47). IOD negatif menandai suhu muka laut di Samudra Hindia sebelah barat Sumatra lebih hangat dibandingkan suhu muka laut Samudra Hindia sebelah timur Afrika. Hal ini juga menambah suplai uap air untuk pertumbuhan awan-awan hujan di wilayah Indonesia dan menghasilkan peningkatan curah hujan, khususnya untuk wilayah Indonesia bagian barat. Kondisi IOD negatif ini berpeluang bertahan hingga akhir tahun 2020. Baik kondisi La Nina dan IOD negatif tersebut diprediksi mengakibatkan sebagian wilayah Indonesia atau 27,5 persen Zona Musim (ZOM) berpotensi mengalami musim hujan yang cenderung lebih basah daripada rerata klimatologisnya. Meskipun secara umum kondisi Musim Hujan 2020/2021 di sebagian besar wilayah Indonesia atau pada 243 ZOM (71 persen) diprakirakan normal atau sama dengan rerata klimatologisnya. Awal, Sifat dan Puncak Musim Hujan. Datangnya musim hujan umumnya berkaitan erat dengan peralihan Angin Timuran yg bertiup dari Benua Australia (Monsun Australia) menjadi Angin Baratan yang bertiup dari Benua Asia (Monsun Asia). Deputi Klimatologi BMKG, Herizal menambahkan bahwa peralihan angin monsun diprediksi akan dimulai dari wilayah Sumatra pada Oktober 2020, lalu wilayah Kalimantan, kemudian sebagian wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara pada November 2020. "Akhirnya Monsun Asia sepenuhnya dominan di wilayah Indonesia pada bulan Desember 2020 hingga Maret 2021," kata Herizal. Dari total 342 Zona Musim (ZOM) di Indonesia, sebanyak 34,8 persen diprediksi akan mengawali musim hujan pada bulan Oktober 2020, yaitu di sebagian Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Sebanyak 38,3 persen wilayah akan memasuki musim hujan pada bulan November 2020, meliputi sebagian Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Sementara itu 16,4 persen di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTB, NTT dan Papua akan masuk awal musim hujan di bulan Desember 2020. Jika dibandingkan terhadap rerata klimatologis Awal Musim Hujan (periode 1981-2010), maka Awal Musim Hujan 2020/2021 di Indonesia diprakirakan mundur pada 154 ZOM (45 persen), SAMA dengan normal pada 128 ZOM (35 persen), dan MAJU pada 68 ZOM (20 persen). Selanjutnya, apabila dibandingkan terhadap rerata klimatologis Akumulasi Curah Hujan Musim Hujan (periode 1981-2010), maka secara umum kondisi Musim Hujan 2020/2021 diprakirakan normal atau sama dengan rerata klimatologisnya pada 243 ZOM (71 persen). Namun sejumlah 92 ZOM (27,5 persen), akan mengalami kondisi hujan ATAS NORMAL (musim hujan lebih basah), yaitu curah hujan musim hujan lebih tinggi dari rerata klimatologis) dan 5 ZOM (1,5 persen) akan mengalami bawah normal (musim hujan lebih kering), yaitu curah hujan lebih rendah dari reratanya).

Selengkapnya ...

Cara Mendapatkan Kuota Data Gratis dari Pemerintah untuk Belajar Online

Tanggal: 31/08/2020

Jakarta - Untuk mempermudah akses pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar online, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan operator seluler.

Selengkapnya ...

Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia

Tanggal: 28/08/2020

KOMPAS.com - Pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platform mana pun jika perusahaan pemilik layanan, seperti Google dan Facebook, tidak mengantungi izin sebagai lembaga penyiaran. Pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran dikabulkan. Uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran. Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia. Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV. Penggunaan layanan-layanan ini justru sangat meningkat pada masa pandemi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, usulan tersebut akan  mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran. "Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara. "Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," imbuh Ramli. Itu artinya, perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin. Ramli mengatakan, layanan OTT beragam dan luas, sehingga aturannya cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan. Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia. "Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," ujar Ramli. Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.  Ramli juga mengatakan, layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan dikabulkan. Diketahui, uji materi ini diajukan oleh RCTI dan iNews TV. Dua perusahaan media tersebut menyebutkan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran. Ramli juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran. OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear. Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.

Selengkapnya ...

5 Tips Jitu untuk Buat Password yang Ampuh

Tanggal: 27/08/2020

Jakarta - Meningkatnya kebutuhan layanan digital, terutama di saat pandemi saat ini, harus didorong pula dengan kesadaran menjaga keamanan akun. Alasannya, dengan dibatasinya aktivitas fisik, banyak orang memilih untuk beralih ke layanan digital, mulai dari berbelanja, berkomunikasi, rapat, hingga menonton film. Masing-masing kebutuhan itu pun dilayani aplikasi yang berbeda, sehingga pengguna perlu membuat akun yang disertai password berbeda untuk tiap-tiap layanan tersebut. Melihat hal tersebut, Tekno Liputan6.com pun ingin berbagi tips bagi kamu untuk dapat membuat password yang ampuh. Hal ini penting sebab password merupakan kunci akses masuk ke layanan yang kamu butuhkan. Selain itu, dengan password yang baik, kamu dapat melindungi informasi maupun data di layanan yang digunakan, sehingga tidak mudah dibobol oleh pihak tak bertanggung jawab. Nah, tanpa panjang lebar, ini tips singkat buat password kuat seperti dikutip dari CNET, Rabu (26/8/2020).

Selengkapnya ...

‹ First  < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 >  Last ›