Berita

Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia

Tanggal: 28/08/2020

KOMPAS.com - Pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platform mana pun jika perusahaan pemilik layanan, seperti Google dan Facebook, tidak mengantungi izin sebagai lembaga penyiaran. Pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran dikabulkan. Uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran. Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia. Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV. Penggunaan layanan-layanan ini justru sangat meningkat pada masa pandemi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, usulan tersebut akan  mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran. "Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara. "Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," imbuh Ramli. Itu artinya, perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin. Ramli mengatakan, layanan OTT beragam dan luas, sehingga aturannya cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan. Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia. "Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," ujar Ramli. Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.  Ramli juga mengatakan, layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan dikabulkan. Diketahui, uji materi ini diajukan oleh RCTI dan iNews TV. Dua perusahaan media tersebut menyebutkan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran. Ramli juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran. OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear. Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.

Selengkapnya ...

5 Tips Jitu untuk Buat Password yang Ampuh

Tanggal: 27/08/2020

Jakarta - Meningkatnya kebutuhan layanan digital, terutama di saat pandemi saat ini, harus didorong pula dengan kesadaran menjaga keamanan akun. Alasannya, dengan dibatasinya aktivitas fisik, banyak orang memilih untuk beralih ke layanan digital, mulai dari berbelanja, berkomunikasi, rapat, hingga menonton film. Masing-masing kebutuhan itu pun dilayani aplikasi yang berbeda, sehingga pengguna perlu membuat akun yang disertai password berbeda untuk tiap-tiap layanan tersebut. Melihat hal tersebut, Tekno Liputan6.com pun ingin berbagi tips bagi kamu untuk dapat membuat password yang ampuh. Hal ini penting sebab password merupakan kunci akses masuk ke layanan yang kamu butuhkan. Selain itu, dengan password yang baik, kamu dapat melindungi informasi maupun data di layanan yang digunakan, sehingga tidak mudah dibobol oleh pihak tak bertanggung jawab. Nah, tanpa panjang lebar, ini tips singkat buat password kuat seperti dikutip dari CNET, Rabu (26/8/2020).

Selengkapnya ...

YouTube Hapus 11 Juta Video dalam 3 Bulan, Indonesia Keempat Terbanyak Artikel ini telah tayang di

Tanggal: 27/08/2020

KOMPAS.com - YouTube mengklaim telah menghapus 11,4 juta video selama bulan April hingga Juni 2020.  Jumlah video yang dihapus pada periode itu hampir dua kali lipat dari periode Januari-Maret 2020 yang mencapai 6,1 juta video. Sebagian besar, atau tepatnya 10,85 juta video yang dihapus ditandai oleh sistem otomatis YouTube. YouTube mengatakan karena pandemi Covid-19, penghapusan video lebih banyak dilakukan oleh sistem dan mengurangi kapasitas video yang diulas oleh manusia. Biasanya, YouTube menggunakan sistem otomatis untuk menandai video yang perlu dihapus karena melanggar ketentuan. Video yang ditandai kemudian ditinjau oleh tim khusus. Karena kali ini kebanyakan mengandalkan otomatisasi, jumlah video yang dihapus lebih banyak.

Selengkapnya ...

4 Fitur Rahasia Gmail yang Patut Kamu Coba, Apa Saja?

Tanggal: 20/07/2020

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengguna Gmail, pastinya banyak fitur yang masih belum pernah kamu pakai atau dicoba saat berkirim email dalam kegiatan sehari-hari. Pastinya, fitur-fitur ini disertakan Google ke layanan Gmail agar dapat dioptimalkan oleh penggunanya. Akan tetapi, tidak semua orang mengerti bagaimana caranya memakai fitur tersebut. Tanpa panjang lebar, berikut ini adalah 4 fitur rahasia yang patut kamu ketahui agar bisa disebut "pakar" Gmail di lingkungan kantor, kampus, atau sekolah.

Selengkapnya ...

‹ First  < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 >  Last ›