Berita

UNESCO: Inovasi Pendidikan Indonesia Diadopsi Negara Seluruh Dunia

Tanggal: 07/04/2022

Jakarta - Organisasi internasional United Nations Educational,Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menyebut inovasi pendidikanIndonesia banyak diadopsi negara di seluruh dunia. "Menurut Unesco, Indonesia sudah memberikan banyak inovasipendidikan yang diadopsi negara seluruh dunia. Terkait literasi,Kemendikbudristek sangat diakui dunia. Selain itu yaitu program MerdekaBelajar," ujar National Program Officer Education Unesco, Gunawan Zakidalam acara Kemimpinan Indonesia dalam EdWG G20: Apa Manfaatnya bagi Kita diYouTube, Kamis (31/3/2022). Zaki mengatakan, Kemendikbudristek juga sudah melakukan kesetaraangender dalam dunia pendidikan. Selain itu, Kemendikbudristek jugamemperjuangkan pendidikan berjenjang untuk guru-guru di Indonesia. "Ada dua prioritas yang sangat penting di Indonesia yaitu bahwasemangat gotong royong itu adalah ruhnya untuk pendidikan. Kemendikbudristeksudah menetapkan itu. Kita juga ingin menunjukkan pendidikan masa depan melaluipendidikan vokasi yang digemborkan oleh Kemendikbudristek," terang Zaki. Menurut data UNESCO, sambungnya, pendidikan di global sudahmengalami perbaikan. Hasil ini terlihat dari siswa yang datang ke sekolahsecara langsung kini sudah meningkat kendati belum 100 persen. "Masih ada beberapa negara yang tingkat kehadirannya belum 100persen. Namun negara akan terus memastikan pendidikan terus membaik,"katanya. Zaki menambahkan, pada 2021 lalu, UNESCO juga mengkampanyekan gurusebagai garda terdepan dalam perbaikan pendidikan di Indonesia.

Selengkapnya ...

Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek Pastikan Biayai Wajib Belajar Sekolah

Tanggal: 05/04/2022

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan negara akanhadir dalam pembiayaan proses wajib belajar baik di sekolah negeri dan swasta.Kepastian ini sekaligus menepis tudingan bahwa Rancangan Undang Undang SistemPendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru akan menghapuskan pembiayaan yangberasal dari negara dan membebankannya kepada masyarakat. Kepala Badan Standar, Kurikulum, danAsesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan,pemerintah tetap bertanggung jawab atas biaya pendidikan pada periode wajibbelajar. Melalui RUU Sisdiknas ini, Kemendikbud Ristek juga mengusulkan untukmemperluas wajib belajar menjadi 12 tahun. Dengan demikian, usulan RUUSisdiknas dari Kemendikbudristek justru memperkuat komitmen pemerintah untukmenjamin akses pendidikan, termasuk melalui bantuan yang diberikan kepadasekolah swasta.  "Kepastian ini akan diatur melaluiperaturan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlumendanai baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ucap Aninditodilansir dalam acara Webinar bertajuk "RUU Sisdiknas: Menuju PendidikanMasa Depan", pada Kamis (24/3/2022). RUU Sisdiknas akan menggantikan tigaundang-undang sistem pendidikan yang selama ini berlaku yakni UU Nomor 20 Tahun2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UUNomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam rancangan undang undangyang baru, Kemendikbud Ristek menawarkan perubahan mendasar salah satunyaperluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun. Rencanaperubahan ini berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Olehkarena itu, Kemendikbud Ristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagaimasukan selama proses penyusunan berlangsung. "Kami ingin mendorongpemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluaswajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan," ungkapAnindito. Budi Setiawan (Bukik) dari Yayasan Guru Belajar mengapresiasiKemendikbud Ristek dalam hal RUU Sisdiknas. Pertama, Budi menjelaskan sistem pendidikannasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-kompone didalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini. Kedua, adanya tiga UU yangberbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya. "Ketiga,perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorongtransformasi pembelajaran. Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejakbeberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik," jelas dia. Bukikmemprediksi RUU Sisdiknas akan membawa perubahan yang signikan dalam duniapendidikan Indonesia. "Bagi guru, RUU Sisdiknas membuat sejumlahpengaturan teknis yang sebelumnya terkunci pada level undang-undang bisadisesuaikan dengan kondisi guru," ujar Bukik.

Selengkapnya ...

Pertamax Resmi Naik, Ini Cara Cek Harga BBM Terbaru via MyPertamina

Tanggal: 05/04/2022

Harga BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertaminajenis Pertamax resmi naik di 34 Provinsi. Sebelumnya harga Pertamax berkisarpada Rp 9.000-Rp 9.400 per liter dan kini naik jadi Rp 12.500-Rp 13.000 perliter. Kenaikan harga Pertamax itu mulaiditerapkan pada kemarin (1/4/2022). Ada pun kenaikan harga Pertamax ituditetapkan beragam di masing-masing provinsi. Kali ini kenaikan harga Pertamaxberkisar Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter. Seperti di wilayah DKI Jakarta, hargaPertamax menjadi dibanderol Rp 12.500 per liter, naik dari sebelumnya yangseharga Rp 9.000 per liter. Harga tersebut juga berlaku di provinsi Jawa Barat,Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan sebagainya. Kemudian, Pertamax dari Rp 9.200 per liternaik menjadi Rp 12.750 per liter berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan,Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan sebagainya. Sementara itu, harga BBM subsidi Pertalitetidak mengalami perubahan, yakni ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.Untuk lebih lengkapnya, pengguna bisa cek harga BBM terbaru lewat websiteMyPertamina. Cara cek harga BBM terbaru bisa denganmengunjungi situs ini, https://mypertamina.id kemudian pilih menu "Update" yang tertera pada halaman awal. Lalu, pilih opsi "Price Updates" dansitus akan menampilkan daftar harga BBM terbaru per 1 April 2022.

Selengkapnya ...

 < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 >  Last ›