Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek Pastikan Biayai Wajib Belajar Sekolah

Tanggal: 05/04/2022

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan negara akanhadir dalam pembiayaan proses wajib belajar baik di sekolah negeri dan swasta.Kepastian ini sekaligus menepis tudingan bahwa Rancangan Undang Undang SistemPendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru akan menghapuskan pembiayaan yangberasal dari negara dan membebankannya kepada masyarakat. Kepala Badan Standar, Kurikulum, danAsesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan,pemerintah tetap bertanggung jawab atas biaya pendidikan pada periode wajibbelajar. Melalui RUU Sisdiknas ini, Kemendikbud Ristek juga mengusulkan untukmemperluas wajib belajar menjadi 12 tahun. Dengan demikian, usulan RUUSisdiknas dari Kemendikbudristek justru memperkuat komitmen pemerintah untukmenjamin akses pendidikan, termasuk melalui bantuan yang diberikan kepadasekolah swasta.  "Kepastian ini akan diatur melaluiperaturan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlumendanai baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ucap Aninditodilansir dalam acara Webinar bertajuk "RUU Sisdiknas: Menuju PendidikanMasa Depan", pada Kamis (24/3/2022). RUU Sisdiknas akan menggantikan tigaundang-undang sistem pendidikan yang selama ini berlaku yakni UU Nomor 20 Tahun2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UUNomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam rancangan undang undangyang baru, Kemendikbud Ristek menawarkan perubahan mendasar salah satunyaperluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun. Rencanaperubahan ini berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Olehkarena itu, Kemendikbud Ristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagaimasukan selama proses penyusunan berlangsung. "Kami ingin mendorongpemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluaswajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan," ungkapAnindito. Budi Setiawan (Bukik) dari Yayasan Guru Belajar mengapresiasiKemendikbud Ristek dalam hal RUU Sisdiknas. Pertama, Budi menjelaskan sistem pendidikannasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-kompone didalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini. Kedua, adanya tiga UU yangberbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya. "Ketiga,perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorongtransformasi pembelajaran. Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejakbeberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik," jelas dia. Bukikmemprediksi RUU Sisdiknas akan membawa perubahan yang signikan dalam duniapendidikan Indonesia. "Bagi guru, RUU Sisdiknas membuat sejumlahpengaturan teknis yang sebelumnya terkunci pada level undang-undang bisadisesuaikan dengan kondisi guru," ujar Bukik.

sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2022/03/25/193555571/di-ruu-sisdiknas-kemendikbud-ristek-pastikan-biayai-wajib-belajar-sekolah?page=all