Berita

Sekencang Apa Transfer Data dengan USB 3.2?

Tanggal: 28/07/2017

KOMPAS.com - USB 3.0 Promoter Group, sebuah konsorsium gabungan Apple, HP, Intel, Microsoft dan perusahaan lain, baru saja mengumumkan spesifikasi teknologi baru USB 3.2. Teknologi ini bakal meningkatkan kecepatan transfer data hingga  dua kali lipat. USB 3.2 dibuat dengan peningkatan kecil yang membuat beberapa lajur di dalamnya bisa dipakai bersamaan (multi-lane operation), baik pada sisi host maupun device. Dengan cara demikian, kecepatan transfer data bisa meningkat mengikuti jumlah lajur yang aktif. Sebagaimana dilansir KompasTekno dari ArsTechnica, Kamis (27/7/2017), kecepatan transfer data, salah satunya bergantung pada protokol yang disematkan pada kabel dan port USB. Rata-rata port dan kabel memiliki empat pasang kawat yang berfungsi sebagai lajur pemindahan data. Protokol ThunderBolt3, memakai empat pasang kawat itu secara bergantian, sedangkan USB 3.1 hanya memakai dua pasang saja untuk mengirim dan menerima data. Namun dengan teknologi USB 3.2, keempat pasang kawat tersebut bisa dipakai secara bersamaan, sehingga meningkatkan kinerja perpindahan data. Kecepatan yang dijanjikan bisa naik hingga dua kali lipat. Artinya, jika teknologi USB 3.2 ini disematkan kelas USB 3.1 generasi 1 (5 Gbps), maka kecepatan pemindahan data bisa mencapai 10 Gbps. Jika kabelnya diganti memakai kelas USB 3.1 generasi 2 (10 Gbps), maka kecepatan transfernya hingga 20 Gbps. Meski meningkatkan kecepatan pemindahan data, USB 3.2 hanyalah sebuah perubahan kecil. Cara pemberian kode dan transmisi data tidak akan berubah. Saat ini, spesifikasi utuh untuk USB 3.2 masih dalam proses penyelesaian. Konsorsium baru akan mengumumkannya pada September 2017 mendatang.

Selengkapnya ...

Berunding dengan Kemenkominfo, Telegram Akan Dibuka Kembali

Tanggal: 27/07/2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana membuka kembali layanan web milik aplikasi Telegram Telegram yang sebelumnya diblokir. Pembukaan kembali web itu menunggu hasil perundingan mengenai standard operating procedure (SOP) antara Kemenkominfo dengan perusahaan Telegram. "Ya kalau memang sudah beres (SOP), kenapa enggak dibuka? Kalau sudah beres, sudah bersih, masyarakat mau juga kan itu dibuka lagi?" ujar Menkominfo Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Saat ini, Kemenkominfo sedang menjalin komunikasi dengan pihak Telegram. Sudah ada beberapa poin yang direncanakan akan disepakati. Pertama, pihak Telegram akan mengalokasikan sumber dayanya di Indonesia. Perwakilan Telegram di Indonesia itu berguna jika menemui persoalan, pemerintah Indonesia mudah berkoordinasi dengan Telegram. "Kalau sudah ada kontak personnya, alamatnya di mana, nomor teleponnya berapa, kan gampang," ujar Rudiantara. Kedua, pihak Telegram berkomitmen menerapkan self censoring. Jadi, jika ada konten yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, muncul peringatan ke perusahaan platform dan bisa diberitahukan ke pemerintah Indonesia. "Kalau ada konten berkaitan dengan radikalisme, dia langsung memberikan warning atau memblokir. Kalau masih ada juga yang lolos, kan jalur komunikasi sudah ada. Tinggal bilang saja, 'eh bos ada kayak begini, tolong take down'. Demi kepentingan Indonesia ya," ujar Rudiantara. Soal kapan perundingan antara Kemenkominfo dan Telegram itu rampung, Rudiantara tidak mengetahuinya. Ia mengatakan bahwa komunikasi itu harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan telah memblokir layanan web milik apikasi Telegram di Indonesia. Pemblokiran Telegram baru dilakukan di tingkat layanan web-nya saja, yakni sejumlah URL yang digunakan untuk mengakses Telegram dari peramban (browser) desktop maupun mobile. Meski menuai protes, pemerintah tetap bersikukuh memblokir Telegram. Alasan pemblokiran Telegram oleh pemerintah adalah karena platform ini digunakan untuk berkomunikasi dan menyebarkan ajaran-ajaran teroris dan radikalisme. “Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Presiden Joko Widodo turut memberikan penjelasan perlunya layanan pesan instan pesaing WhatsApp ini dihentikan penggunaannya di Indonesia. Menurut Jokowi, pemerintah sudah lama memantau media sosial Telegram sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pemblokiran. Hasil dari pantauan tersebut menunjukkan bahwa Telegram kerap digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi. Ada ribuan konten dalam Telegram yang dapat dikategorikan mengganggu keamanan negara.

Selengkapnya ...

Bapak Android Angkat Suara soal Penundaan Smartphone Essential

Tanggal: 25/07/2017

KOMPAS.com - Sudah lebih dari sebulan sejak smartphone Essentialterlambat dikirim kepada para pemesan. Bapak Android Andy Rubin, sebagai pembuat smartphone tersebut, akhirnya angkat bicara. Andy Rubin bicara dalam pernyataan resmi yang diedarkan melalui akun Twitter milik Essential. Isinya antara lain menyebutkan bahwa smartphone mutakhir itu bakal benar-benar dikirimkan dalam waktu mendatang.

Selengkapnya ...

YouTube Bakal Buang Fitur Penting yang Jarang Dipakai

Tanggal: 24/07/2017

KOMPAS.com - Pernah memakai fitur pengolah video di YouTube? Mungkin tak banyak pengguna yang tahu bahwa YouTube menyediakan fasilitas tersebut, apalagi benar-benar memakainya. Lantaran jarang dipakai itulah, Google berencana untuk membuang fitur Video Editor YouTube bersama dengan fitur Photo Slideshow yang keberadaannya juga relatif tak diketahui pengguna. Kedua fitur rencananya akan dihilangkan mulai 20 September mendatang. Sebuah imbauan ditampilkan di laman Video Editor (youtube.com/editor) dan Photo Slideshow agar pengguna kedua fitur menyelesaikan proyek-proyeknya sebelum tanggal dimaksud. “Anda punya waktu dua bulan untuk memfinalisasi proyek video sebelum kami mematikan kedua fitur. Setelah itu Anda tidak akan bisa mengakses proyek-proyek di Video Editor, tapi video-video yang sudah dipublikasikan dengan Video Editor tak akan terdampak,” sebut YouTube dalam sebuah posting pengumuman. Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Cnet, Sabtu (22/7/2017), pengguna juga bisa memilih untuk mengunduh video yang telah diedit dan diunggah dalam format MP4 720p. Caranya bisa dilihat di tautan berikut. Dibanding editor video pihak ketiga (Adobe Premiere, Final Cut X, dan sebagainya) yang berjalan di komputer, Video Editor YouTube terbilang lamban dan tidak praktis karena materi video perlu diunggah ke YouTube terlebih dahulu. Hasil akhirnya pun harus diunduh lagi ke komputer. Google sendiri pun di akhir pengumumannya menyarankan agar pengguna melakukan editing video dengan aplikasi pihak  ketiga yang banyak tersedia secara gratis ataupun berbayar. Meski Video Editor dan Photo Slideshow akan dihapus, fitur Enhancements di yang terdapat Video Manager bakal tetap tersedia. Pengguna masih bisa memakainya untuk melakukan trimming, menambah subtitle, cards, aneka filter, dan lain-lain.

Selengkapnya ...

‹ First  < 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 >  Last ›