Berita

Layanan CDMA Smartfren Dihentikan Akhir Bulan Ini

Tanggal: 26/10/2017

KOMPAS.com - Smartfren terus berupaya memigrasikan pelanggan jaringan CDMA (3G) lamanya agar segera beralih ke 4G LTE. Saat ini Smartfren masih mengoperasikan jaringan CDMA di spektrum frekuensi 850 MHz. Belakangan, operator seluler anak usaha Grup Sinar Mas tersebut memberitahukan rencana untuk segera menutup jaringan CDMA 850 MHz, menyusul CDMA di frekuensi 1.900 MHz yang sudah lebih dulu dimatikan sejak tahun lalu. Saat dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (25/10/2017), pihak Smartfren mengatakan migrasi total ke jaringan 4G LTE akan terwujud selambat-lambatnya pada akhir 2017. "Jadi, akhir bulan ini akan tuntas dan dimatikan total," ujar Direktur Utama Smartfren Merza Fachys. Soal sebaran CDMA, Merza mengatakan jaringan 3G lawas dari Smartfren itu sebenarnya tinggal tersisa di kota-kota besar di wilayah Pulau Jawa saja, sementara jaringan Smartfren di wilayah lain sudah dialihkan sepenuhnya ke 4G LTE. Jumlah pelanggan Smartfren yang masih bertahan memakai CDMA pun, masih menurut Merza, saat ini hanya tersisa sedikit dibanding total pelanggan Smartfren yang mencapai kisaran 12 juta. "(Pelanggan CDMA) Tinggal ratusan ribu kok," katanya singkat. Smartfren sebenarnya dijadwalkan menutup layanan jaringan CDMA di frekuensi 850 MHz sejak tahun lalu, tetapi tertunda lantaran ketika itu masih banyak pengguna yang tak mau "move on" dari CDMA. Jaringan CDMA 850 MHz Smartfren perlu ditata ulang dengan tukar posisi, dari semula di Band B dipindahkan ke band A. Band B di frekuensi ini akan ditempati oleh Telkomsel untuk mengoptimalkan layanan 4G. Smartfren juga perlu pindah dari frekuensi 1.900 MHz. Hal tersebut ditetapkan lewat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika saat masih dijabat Tifatul Sembiring. Sebagai gantinya, Smartfren mendapatkan alokasi pita 30 MHz di frekuensi 2.300 MHz yang kini dipakai untuk menggelar layanan 4G LTE operator seluler tersebut.

Selengkapnya ...

66,5 Persen Orang Dewasa Pakai Smartphone pada 2018

Tanggal: 21/10/2017

Liputan6.com, Jakarta - Smartphone kini bukan lagi jadi barang mahal. Hampir semua kalangan bahkan mampu memilikinya. Jelas saja, penetrasi smartphone terus meningkat seiring menjamurnya perangkat besutan vendor Tiongkok dengan harga terjangkau. Ke depannya, penetrasi smartphone di dunia akan tumbuh lebih besar dari yang diperkirakan. Berdasarkan laporan lembaga survei Zenith, setidaknya 66,5 persen atau sekitar dua per tiga masyarakat dunia kalangan dewasa, akan memiliki smartphone pada 2018. Jumlah ini tentu meningkat dari prediksi yang mereka rilis soal peningkatan pengguna smartphone yang cuma menyentuh 63 persen pada 2017. Menurut informasi yang disampaikan laman Recode pada Sabtu (21/10/2017), survei tersebut dilakukan pada masyarakat dewasa di 52 negara. Dan untuk sekarang, Belanda didapuk sebagai negara dengan pengguna smartphone terbanyak dari kalangan usia dewasa. Diketahui, penetrasi pengguna smartphone usia dewasa di Negeri Kincir Angin tersebut telah mencapai 93,9 persen. Sementara, di Inggris dan Amerika Serikat jumlah penetrasi pengguna smartphone usia dewasa hanya baru menyentuh 70 persen. Untuk di negara-negara Asia Tenggara, Singapura menduduki peringkat teratas dengan penetrasi 95 persen. Jadi, secara global, negara berjuluk Negeri Singa ini ada di peringkat 11 besar di seluruh dunia. Meski begitu, Zenith menilai penetrasi pertumbuhan kepemilikan smartphone mulai melambat. Jika dipersentasekan, prediksi peningkatan penetrasi smartphone  cuma meningkat 10 persen pada 2017, dan akan menurun sedikit hingga 7 persen pada 2018.

Selengkapnya ...

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK, Ini Kata Operator

Tanggal: 19/10/2017

KOMPAS.com - Operator telekomunikasi di Indonesia mendukung dilaksanakannya kewajiban registrasi layanan prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Operator yang telah menyatakan dukungannya, antara lain Telkomsel, XL Axiata, dan Hutchison Tri Indonesia. Para operator berharap registrasi prabayar ini bakal membawa efek positif bagi kondisi industri. "Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, dalam keterangan resmi Telkomsel kepada KompasTekno, Kamis (12/10/2017). Hal senada juga diungkap oleh GM Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih. Menurutnya, kebijakan yang akan diterapkan pada 31 Oktober 2017 tersebut bakal membantu dalam hal keamanan karena nomor seluler benar-benar diketahui siapa pemiliknya. "Kebijakan ini akan membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan. "Kami mendukung kesuksesan program ini dengan mengadakan program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata," imbuh Ayu. Sementara itu DGM Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia, Arum K. Prasodjo, berharap pencatatan data pelanggan yang lebih rinci bakal membuat konsumen bisa terlindungi dengan baik. "Kami mendukung regulasi registrasi prabayar dengan validasi database Dukcapil yang akan dijalankan mulai 31 Oktober 2017 karena regulasi ini tujuannya untuk memberikan perlindungan konsumen," terang Arum. "Hal ini dapat menangkal penyalahgunaan data pelanggan untuk tindakan kriminal, terorisme, dll. Secara teknis kami telah siap dan melakukan tes serta kordinasi bersama Kominfo, Dulcapil dan operator lainnya," imbuhnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya. Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor. Aturan baru ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selengkapnya ...

Tak Lakukan Registrasi, Kartu SIM Ponsel Bakal Kena Blokir

Tanggal: 12/10/2017

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera memberlakukan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017. Baik pelanggan baru maupun pelanggan lama wajib melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK. Kemudian operator seluler wajib memvalidasi berdasarkan data kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Ada pun batas akhir registrasi bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2017. Lalu bagaimana dengan pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang? Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan. Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang. "30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS  akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15 hari lalu, jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan," katanya. Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir. Sekadar diketahui, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri maksimal sebanyak 3 kali. Jika proses registrasi gagal, pelanggan harus datang ke gerai operator. 

Selengkapnya ...

‹ First  < 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 >  Last ›