Berita

3 Januari, Kominfo Hidupkan Mesin Pengais Konten Negatif

Tanggal: 03/01/2018

JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah selesai menguji coba mesin pengais (crawling) konten negatif atau disebut "Ais". Diharapkan mesin internet ini bisa mereduksi penyebaran konten-konten berbau pornografi, judi, kekerasan, radikalisme, dan SARA, di internet Tanah Air. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Ais mulai beroperasi 3 Januari 2018 mendatang. Ada tim khusus beranggotakan 58 orang yang bakal in-charge selama 24 jam, dibagi dalam tiga shift. "Mesin ini akan lebih efektif dan efisien dari segi waktu dan volume untuk menyaring konten negatif," kata dia, Jumat (29/12/3017), di "War Room" Kominfo lantai 8, Medan Merdeka, Jakarta. Satu kali crawling dengan memasukkan kata kunci tertentu dibutuhkan dapat mengais jutaan konten dalam waktu 5 hingga 10 menit. Selanjutnya, dipilih puluhan ribu konten-konten prioritas yang dianggap paling membahayakan berdasarkan tingkat view dan potensi viral-nya. Konten-konten prioritas itu diverifikasi oleh tim verifikator. Tim tersebut yang menganalisis apakah konten bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia atau masih dalam batas wajar. Perlu dicatat, mesin hanya bisa mengais konten negatif yang tertera di ranah internet publik. Mesin tak bisa mengais konten percakapan personal dan akun media sosial yang disetel "private". Setelah tersaring, konten-konten itu dipindai alias screen-capture sebagai bukti. Untuk sementara mekanisme screen-capture masih manual, tetapi sedang diupayakan agar serba otomatis. Dengan barang bukti screen-capture, konten-konten akan diserahkan ke tim eksekutor. Mereka yang menentukan tindakan apa yang perlu diambil. Jika konten negatif berada dalam situs, pemerintah sudah punya jalur komunikasi yang tersinkronisasi dengan para penyedia jasa internet alias internet service provider (ISP). Masing-masing ISP lantas akan melakukan pemblokiran. "Beda-beda tiap ISP. Ada yang butuh 15 menit hingga 3 jam. Rata-rata di bawah tiga jam untuk take down," Semuel menuturkan. Jika konten negatif disebar oleh akun di media sosial, pemerintah akan berkoordinasi dengan penyelenggara media sosial yang bersangkutan. Sudah ada sembilan layanan yang bekerja sama dengan Kominfo, yakni Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, BBM, Line, Telegram, Bigo, dan Google. Sementara itu, jika konten negatif terpatri di portal berita yang terdaftar di Dewan Pers, pemerintah bakal mengikuti ketentuan UU Pers. Portal berita tak serta-merta diblokir, melainkan diberi hak jawab terlebih dahulu. Ais tak cuma bisa dimanfaatkan oleh Kominfo, melainkan juga lembaga-lembaga negara lain. Misalnya saja BNN, BPOM, Kepolisian, dan pihak mana saja yang berkepentingan demi menjaga kesatuan negara. "Misalnya untuk mendeteksi peredaran obat-obat terlarang, alat ini bisa dipakai BNN. Bisa juga Bawaslu pakai untuk urusan konten negatif yang berhubungan dengan Pilkada. Jadi yang menentukan take down atau tidak bukan kami, tetapi lembaga masing-masing. Kalau Kominfo yang benar-benar urgent seperti pornografi," Semuel menjelaskan. Ais ini merupakan mesin hasil lelang yang dibuka Kominfo pada Agustus lalu dan dimenangkan PT Industri Telekomunikasi (INTI). Harga penawaran yang diajukan PT INTI adalah Rp 198 miliar dengan harga terkoreksi Rp 194 miliar. Adapun proses pembayaran proyek menggunakan mekanisme "lump sum". Selain dengan Ais, pemberantasan konten-konten negatif di internet juga lewat pelaporan masyarakat di situs Trust Positif Kominfo.

Selengkapnya ...

Foto Kompleks Kantor Baru Google, Berundak seperti Sawah

Tanggal: 30/12/2017

KOMPAS.com - Raksasa internet Google berencana membangun kompleks kantor baru di daerah Sunnyvale, California, Amerika Serikat. Proposal proyek kantor bernama “Caribbean” tersebut pekan lalu diajukan ke dewan kota terkait untuk evaluasi perizinan. Google turut mencantumkan ilustrasi penampakan calon kantor barunya itu nanti. Dari sini diketahui bahwa Google berencana membangun dua gedung berlantai lima. Dirancang berundak-undak mirip hamparan sawah, kedua gedung memiliki luas area kantor gabungan sebesar lebih dari 300.000 meter persegi dan sanggup menampung 4.500 karyawan. Undakan-undakan di luar gedung merupakan jalan untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda yang bisa digunakan untuk berpindah lantai. Namanya disebut sebagai “Caribbean” karena salah satu gedung beralamat di Caribbean Drive. Pembangunan kompleks kantor baru ini merupakan bagian dari rencana Google menjadikan daerah Sunnyvale sebagai pusat bisnisnya. Pada 2017, Google diketahui telah mencaplok sekitar 50 properti di Sunnyvale dengan nilai total sebesar 1 miliar dollar AS. “Google membuat investasi signifikan di Sunnyvale,” kata Mark Golan, kepala bagian real estate Google, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari The Mercury News, Jumat (29/12/2017). “Kami berniat mengembangkannya seiring waktu.” Kantor baru Google diperkirakan akan rampung dibangun secepatnya pada 2021 mendatang.

Selengkapnya ...

Mulai Februari 2018, Browsing Pakai Chrome Lebih Nyaman

Tanggal: 22/12/2017

Jika Anda merasa terganggu dengan banyaknya iklan di situs internet saat browsing, maka Anda tidak sendiri. Kabar baiknya, Google bakal memblokir iklan-iklan mengganggu dalam browser Chrome di versi desktop maupun mobile. Mulai 15 Februari 2018, Chrome akan membasmi iklan-iklan yang masuk dalam kategori mengganggu. Iklan yang masuk dalam kategori mengganggu seperti iklan yang memutar video dan suara secara otomatis, iklan yang memenuhi layar dan tak kunjung hilang, serta iklan mobile animasi dan flash. Google Chrome memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi para pemililk situs dan pengiklan sebelum diblokir oleh Chrome. Jika situs diblokir, pemilik situs atau pengiklan bisa meminta Google untuk meninjau ulang, apakah iklan yang mengganggu sudah dibenahi atau belum, seperti dirangkum KompasTekno dari Android Authority, Kamis (21/12/2017). Tidak semua iklan akan dihapus Chrome. Hanya iklan-iklan yang dianggap mengganggu kenyamanan pengunjung situs sesuai dengan standar yang dibuat Koalisi untuk Iklan yang lebih baik (Coalition for Better Ads). Koalisi ini beranggotakan kelompok pengiklan digital dunia, dan biro iklan interaktif (Interactive Advertising Bereau). Mereka memiliki visi untuk menjembatani kepentingan penerbit iklan, pemilik situs, dan kenyamanan peselancar internet yang tidak ingin terganggu dengan banyaknya iklan. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah, mengingat banyak pengguna browser yang memasang fitur pemblokir iklan buatan pihak ketiga. Add-on Ad Blocker itu dipandang tidak sehat bagi keberlangsungan internet terbuka, karena membasmi semua jenis iklan yang muncul.

Selengkapnya ...

Seperti Apa Penyederhanaan Lisensi dalam RPM Jasa Telekomunikasi?

Tanggal: 21/12/2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat memicu kontroversi, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi (Jastel) akhirnya direstui semua pihak, baik operator telekomunikasi dan asosiasi terkait. Aturan tersebut sejatinya hendak menyederhanakan lisensi bagi Jastel sehingga 12 jenis perizinan bisa menjadi satu perizinan saja. “The best regulation is less regulation,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Rabu (20/12/2017), dalam acara ‘Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi' yang dihelat Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, di Le Meridien Hotel, Jakarta. Menurut dia, banyaknya perizinan tak efisien sebab memakan waktu dan ongkos. Ia mengatakan pemerintah tak perlu selalu memberikan izin untuk setiap prosedur, karena ada hal-hal yang tak perlu campur tangan pemerintah. “Jika bargaining power tak seimbang antara konsumen dan produsen, barulah pemerintah menengahi. Tapi untuk urusan-urusan yang bargaining power-nya simetris, nggak perlu minta izin,” ia menjelaskan. Sebelumnya, ada 12 izin terkait Penyelenggara Jastel yang harus diajukan dan dikeluarkan satu per satu. Dengan adanya RPM Jastel, satu perizinan saja bisa mencakup semuanya. 12 perizinan itu mencakup Jasa Teleponi Dasar, Jasa Call Center, Jasa Premium Call, Jasa Calling Card, Jasa Store and Forward, Jasa Nomor Telepon Maya, Jasa Rekaman Telepon untuk Umum, Jasa ISP, Jasa NAP, Jasa ITKP, Jasa Siskomdat, dan Jasa Penyediaan Konten. Semuanya akan disatukan dalam satu izin dengan syarat pemegang izin memberikan komitmen dalam dua bentuk, yakni jenis layanan dalam jasa telekomunikasi dan cakupan layanan. Semuanya harus tetap mengacu ke Peraturan Pemerintah di atasnya dan ketentuan-ketentuan di RPM baru. Izin juga dapat dikembangkan oleh pemegang izin dalam tiga kategori, yakni Jasa Teleponi Dasar, Jasa Nilai Tambah Teleponi Dasar, dan Jasa Multimedia. RPM Jastel akan mengolaborasikan semua peraturan tingkat menteri, seperti Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Perubahannya yang total berisi 16 peraturan. Semua peraturan dirampingkan jadi satu Peraturan Menteri (PM). Diharapkan penyederhanaan perizinan ini mampu menyehatkan industri sehingga meningkatkan kinerja para Penyelenggara Jastel dalam melayani masyarakat.

Selengkapnya ...

‹ First  < 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 >  Last ›