Berita

Badan Riset dan Inovasi Nasional Segera Dibentuk

Tanggal: 28/08/2019

Koran Sindo

DENPASAR - Integrasi unit-unit riset di berbagai lembaga dan kementerian yang dijanjikan Presiden Joko Widodo segera terwujud. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang disahkan DPR Juli 2019 lalu mengamanatkan pembentukan badan riset nasional setingkat kementerian yang akan dipimpin pejabat setingkat menteri. Nama resmi badan riset dan inovasi nasional (BRIN) tersebut dan pimpinannya akan diumumkan oleh Presiden. “Di bawah satu badan, maka riset-riset nasional akan semakin fokus dan terarah. Hasilnya akan berdampak sangat positif terhadap kemajuan dunia penelitian di Indonesia,” ujar Nasir di sela Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) di Denpasar, Bali, kemarin. UU ini merupakan inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014 sebagai pengganti UU No 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek kemudian diajukan ke DPR pada 2017. UU Sisnas Iptek tak hanya mengatur tentang peneliti seperti UU lama tapi juga perekayasa. Dampaknya adalah pemerintah tidak hanya bertugas memajukan penelitian tapi gabungan antara penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap).  "Tujuannya tentu untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Ada integrasi antara peneliti dan perekayasa," kata Nasir. Diberitakan sebelumnya, UU Sisnas Iptek mengandung sejumlah ketentuan baru seperti rencana induk pemajuan riset nasional akan menjadi acuan penyusunan RPJPN dan RPJMN. Usia pensiun peneliti ahli utama menjadi 70 tahun dan peneliti ahli madya menjadi 65 tahun. Pembentukan komisi etik untuk menegakkan kode etik litbangjirap iptek. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional. Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap. UU ini juga mengatur tentang kerja sama penelitian dengan pihak asing. Para peneliti asing wajib lapor untuk mendapat izin meneliti di Indonesia dan harus melibatkan peneliti Indonesia. Material riset tidak boleh sembarangan dibawa keluar negeri sebab semua kekayaan Indonesia harus dilindungi. UU Sisnas Iptek dilengkapi sejumlah sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggarnya. Sementara itu, Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Jumain Appe mengatakan, pihaknya menggelar Rakornas Penguatan Inovasi di peringatan Hakteknas di Bali untuk menetapkan dan merumuskan berbagai langkah, kebijakan dan program untuk penguatan inovasi di masa mendatang. Jumain berharap akan muncul banyak rekomendasi yang bisa menghasilkan beragam inovasi dengan dampak ekonomi bagi bangsa. Rekomendasi dari rakor ini juga akan menjadi masukan penyusunan peraturan turunan dari UU Sisnas Iptek. Sedikitnya akan ada 22 peraturan pemerintah dan 2 peraturan presiden sebagai turunan dari UU tersebut. Salah satunya adalah peraturan presiden mengenai rencana induk pemajuan riset nasional. Jumain menargetkan semua peraturan turunan tuntas dalam waktu 6 bulan dari amanat dua tahun karena keperluannya sangat mendesak. (Neneng Zubaidah)

Selengkapnya ...

Rudiantara: Blokir Internet Papua Tak Pengaruhi 'Tol Langit'

Tanggal: 28/08/2019

CNN Indonesia 

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat tak akan mengganggu finalisasi Palapa Ring Timur atau kerap diibaratkan sebagai tol langit. Ia berjanji tahap finalisasi Palapa Ring di seluruh Indonesia akan terus berjalan. "Tidak ada kendala dengan kondisi saat ini (pemblokiran internet Papua). Karena Palapa Ring Timur konstruksinya sudah selesai. Dengan kondisi Papua seperti sekarang tidak ada alasan untuk menunda Palapa Ring," ujar Rudiantara saat ditemui di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin ( 26/8). Rudiantara menjelaskan saat ini Palapa Ring berada dalam periode integerasi dan stabilisasi dengan Palapa Ring Barat dan Tengah sebelum dikomersialisasi. "Kita menunggu ada 28 hari untuk masa periode stabilisasi dan integrasi dengan tempat-tempat yang lainnya, paling lama antara minggu kedua atau ketiga September semua sudah selesai," ujarnya. Rudiantara berharap agar akses internet di Papua dan Papua Barat bisa dibuka secepatnya agar Palapa Ring bisa beroperasi di seluruh Indonesia. "Kita berpikir positif agar data segera dioperasikan kembali sehingga internet bisa jalan. Nanti kalau misalnya terlambat bagaimana. Jadi tidak ada alasan Palapa Ring ditunda hanya gara-gara ini (pemblokiran internet Papua)," katanya. Dimuat di laman KPPIP, proyek bernilai investasi sekitar Rp5,13 triliun ini merupakan pembangunan kabel serat optik di seluruh Indonesia. Proyek ini akan menjangkau 440 kabupaten/kota. Total panjang kabel dalam proyek Palapa Ring sekitar 13.000 kilometer di darat dan laut. Rencana besar Palapa Ring berupa infrastruktur mengitari pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, juga delapan jaringan penghubung dan satu cincin besar yang mengitari Indonesia di darat dan laut.

Selengkapnya ...

Inilah Keunggulan Smart SIM, Bisa Dipakai Belanja Sampai Bayar Tol

Tanggal: 28/08/2019

Suara Merdeka : Syifa Hanifah

Merdeka.com - Tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan memiliki Smart SIM. Smart SIM dirancang dengan berbagai keunggulan dan kelebihan dibandingkan dengan SIM yang lama. Rencananya, Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 tepat di Hari Lalu Lintas. Apa saja keunggulan dari Smart SIM? Ini dia keunggulan dari Smart SIM: Pelanggaran Tercatat Secara Otomatis Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan Smart SIM memiliki banyak keunggulan, salah satu mampu mencatat semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara online. "Bisa tertera pelanggaran pengguna SIM ini atau pengemudi. Tercatat secara otomatis dan online dan real time juga dan kita juga bisa mengingatkan bahwa pengemudi melakukan pelanggaran itu," kata Irjen Refdi. Irjen Refdi mengatakan jika Smart SIM bakal diluncurkan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara tanggal 22 September 2019. Bisa Untuk Uang Elektronik Yang menarik Smart SIM bisa digunakan sebagai kartu elektronik, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan saldo uang elektronik maksimal Rp 2 juta. "Jadi uang kita ada di dalam sini dengan saldo maksimal sebanyak Rp 2 juta dan bisa melakukan pembayaran apa saja. Belanja di toko-toko, tol, kereta, pokoknya yang bisa digunakan kartu elektronik," jelas Refdi. Selain itu, Refdi mengatakan jika Smart SIM terdapat chip di dalamnya untuk keperluan data. Isinya mulai dari nomor telepon orang terdekat hingga data forensik. "Semua forensik kepolisian berada di sini, di dalam ada chip dengan kapasitas yang kami siapkan, sehingga nama, alamat, pekerjaan semua ada pada kartu itu," ujar Refdi. Memiliki Tingkat Keamanan yang Tinggi Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan perbandingan Smart SIM dengan SIM yang lama adalah Smart SIM memiliki keamanan yang tinggi. Nantinya SIM tidak bisa dipalsukan. "Terutama apa securitynya yang tingkat tinggi, tidak bisa di palsukan tidak bisa dimodifikasi oleh siapapun," kata Irjen Refdi. Secara tampilan fisik, Smart SIM didominasi warna putih dan merah. Pada bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia. Persis di bawahnya, terdapat tulisan Surat Izin Mengemudi. Foto pemilik SIM berada di sebelah kiri. Pada bagian tengah terdapat data pribadi pemilik, di antaranya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah-jenis kelamin, alamat tempat tinggal, dan pekerjaan. Masa berlaku SIM ada apa bagian pojok kanan bawah. Panjang kartu 86 mm, lebar kartu 53,95 mm.
Courtesy of suara merdeka

Ketika Bayar Tukang Cilor dan Bakso Cukup Pindai QR dari HP

Tanggal: 28/08/2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Pembayaran non tunai menggunakan teknologi Quick Respons Code atau QR Code kini tengah marak diterapkan oleh para pemain dompet elektronik. Untuk menyeragamkan kode QR agar bisa dipindai oleh berbagai dompet elektronik, baru-baru ini Bank Indonesia merilis QR Indonesan Standard (QRIS). QRIS yang dikeluarkan BI ini berbeda dengan kode QR yang biasa digunakan oleh pemain dompet elektronik seperti Gopay, Ovo, Dana, dan LinkAja. Kode QR dari para pemain dompet elektronik ini hanya bisa dipindai oleh aplikasi dompet itu sendiri. Sementara QRIS bisa dipindai oleh berbagai dompet elektronik.  "Dengan adanya QRIS, ada standar QR code di Indonesia. Cukup scan 1 QR yang bisa discan semua aplikasi," tutur Ronggo Gundala Yudha, Assistant Director Financial Technology Office Bank Indonesia, saat konferensi pers Bukalapak, Rabu (23/8).

Selengkapnya ...

‹ First  < 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 >  Last ›