Kuota KIP Kuliah 985.577 Mahasiswa, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

Tanggal: 17/02/2024

KOMPAS.com - Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rahmawati mengatakan, peningkatan akses pendidikan tinggi adalah tujuan utama dari Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. “Bagi adik-adik yang memiliki tekad untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetaplah semangat dan berupaya,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (15/2/2024).  Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar menyatakan KIP Kuliah Merdeka merupakan salah satu investasi Bangsa Indonesia untuk membentuk sumber daya manusia (SDM) yang unggul.  “Ini merupakan sebuah program investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin,” kata Kahar.  Ia menjelaskan, dengan KIP Kuliah Merdeka, diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu dan mendapatkan prestasi akademik terbaik. Pencapaian tersebut, kata dia, di antaranya para anak Indonesia dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.  Baca juga: Sambut Bonus Demografi, Data Pendidikan dan Ketenagakerjaan Harus Sinkron
Tentang KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah untuk tahun ini sudah dibuka sejak 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024, dengan kuota 985.577 mahasiswa, yang 200.000 di antaranya merupakan penerima baru.  KIP Kuliah memprioritaskan calon penerima yang berasal dari keluarga tidak mampu, namun harus memenuhi beberapa syarat ekonomi seperti pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. Selain itu, calon penerima juga harus berasal dari keluarga miskin atau rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial. Bantuan pemerintah yang dimaksud seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Syarat lain adalah calon penerima berasal dari keluarga kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). “Atau mahasiswa (calon penerima KIP Kuliah) dari panti sosial/panti asuhan,” ujar Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Kemendikbudristek Muni Ika.
Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 
Pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan oleh lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain sederajat yang lulus pada 2024, 2023, dan 2022.  Lulusan SMA sederajat ini harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi. Calon penerima harus diterima pada perguruan tinggi akademik dan vokasi negeri, maupun swasta yang terakreditasi. Serta kuliah pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
• Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi 2024 untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya
• Mayoritas Mahasiswa Kurang Familiar Dampak Pekerjaan Hijau, Butuh Sosialisasi Masif
Semua calon penerima KIP Kuliah Merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yang dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, kata dia, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN. Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi, nantinya akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi. Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi, setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.