Pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri 4.0

Tanggal: 31/01/2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia tengah menyiapkan diri menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025. Namun sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Salah satunya adalah menyiapkan regulasi khusus terkait data sharing untuk melindungi data pengguna yang tersimpan secara digital. Hal ini penting mengingat beberapa kasus penyalahgunaan data pengguna sempat terjadi. Misalnya saja kasus penyalahgunaan data Facebook awal tahun 2018, di mana satu juta lebih pengguna Indonesia ikut terdampak. David Chinn, Senior Partner and Global Leader, Cybersecurity Practice, McKinsey & Company, mengatakan bahwa regulasi perlindungan data pribadi menjadi hal penting yang harus dibuat pemerintah dalam menyongsong revolusi Industri 4.0. Sebab, sektor industrial yang bakal serba terkomputerisasi dan melibatkan data berjumlah besar berpotensi mengundang serangan siber yang mengancam keamanan data. "Di Indonesia saya lihat pemerintah sudah mulai tumbuh kesadarannya tentang keamanan siber dan itu postif", jelas David dalam acara diskusi media mengenai cyber security di Jakarta, Rabu (30/1/2019). Menurut David, regulasi pemerintah diperlukan untuk membuat standar bisnis digital dan juga transparansi. Ia mencontohkan regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang sudah berlaku di Eropa sejak Mei tahun lalu. Regulasi tersebut memang tidak spesifik mengatur mengenai ancaman serangan siber, namun lebih kepada melindungi data pengguna. Dengan aturan ini, perusahaan wajib melaporkan masalah pencurian atau penyalahgunaan data pengguna yang terjadi di perusahaannya. Aturan ini juga menentukan sanksi yang dijatuhkan jika perusahaan melanggar aturan yang berlaku.

Enggan menyetop inovasi

Regulasi perlindungan data pribadi bisa mendorong perusahaan untuk lebih fokus dalam menyusun skema melindungi data pengguna, ketimbang harus mendapat sanksi berupa denda. Namun, terkait penyusunan regulasi, David tidak menampik bahwa situasi di setiap negara berbeda-beda. "Kebijakan tidak bisa diseragamkan menginat setiap negara memiliki budaya politik yang berbeda dan memiliki pandangan bisnis yang berbeda," papar David. Meski demikian, lanjut David, regulasi perlindungan data pribadi penting dirancang karena pemerintah wajib melindungi warga negaranya dalam bisnis. David mengungkapkan, ada beberapa negara juga masih mengurungkan niat untuk merancang regulasi terkait teknologi. "Karena penyusunan regulasi itu lamban dan inovasi itu berkembang sangat cepat. Mereka tidak mau menyetop inovasi teknologi untuk bisnis," ungkapnya. Pemerintah Indonesia sendiri tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proleglas) untuk tahun ini dan diharapkan akan mulai dibahas di DPR sebelum Pemilihan Umum.

WAHYUNANDA KUSUMA PERTIWI

Kompas.com - 30/01/2019, 22:11 WIB