Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK, Ini Kata Operator

Tanggal: 19/10/2017

KOMPAS.com - Operator telekomunikasi di Indonesia mendukung dilaksanakannya kewajiban registrasi layanan prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Operator yang telah menyatakan dukungannya, antara lain Telkomsel, XL Axiata, dan Hutchison Tri Indonesia. Para operator berharap registrasi prabayar ini bakal membawa efek positif bagi kondisi industri. "Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, dalam keterangan resmi Telkomsel kepada KompasTekno, Kamis (12/10/2017). Hal senada juga diungkap oleh GM Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih. Menurutnya, kebijakan yang akan diterapkan pada 31 Oktober 2017 tersebut bakal membantu dalam hal keamanan karena nomor seluler benar-benar diketahui siapa pemiliknya. "Kebijakan ini akan membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan. "Kami mendukung kesuksesan program ini dengan mengadakan program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata," imbuh Ayu. Sementara itu DGM Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia, Arum K. Prasodjo, berharap pencatatan data pelanggan yang lebih rinci bakal membuat konsumen bisa terlindungi dengan baik. "Kami mendukung regulasi registrasi prabayar dengan validasi database Dukcapil yang akan dijalankan mulai 31 Oktober 2017 karena regulasi ini tujuannya untuk memberikan perlindungan konsumen," terang Arum. "Hal ini dapat menangkal penyalahgunaan data pelanggan untuk tindakan kriminal, terorisme, dll. Secara teknis kami telah siap dan melakukan tes serta kordinasi bersama Kominfo, Dulcapil dan operator lainnya," imbuhnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya. Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor. Aturan baru ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.