Melawan Kabar Hoax Pengamat Onno Purbo Berikan Masukan Ini ke Pemerintah

Tanggal: 20/03/2017

BANDUNG - Komunitas Antihoaks Kota Bandung menggelar diskusi bertajuk Aksi Bandung Basmi Hoaks (Abbah), Minggu (19/3/2017). Diskusi itu dihadiri Pakar IT Indonesia Onno W Purbo, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Keminfo). Diskusi itu dilatarbelakangi panasnya suhu politik sejak pilpres 2014 hingga pilkda DKI putaran pertama. Ekses negatifnya, yaitu bermunculannya berita hoaks seolah fakta, yang menyerang pemerintah atau personal pendukung pemerintah, begitupun sebaliknya. Onno mengatakan, pemerintah tak hanya menerima pengaduan kemudian melaporkan penyebar beritra atau kabar hoaks ke aparat kepolisian. Ia mengatakan, pemerintah melalui Keminfo juga harus bisa menangkap penyebar berita atau kabar hoaks tanpa harus mengaduk ke polisi. "Kemudian membawanya ke ke pengadilan,” kata Onno di acara diskusi yang digelar di Jalan Ir Juanda, Kota Bandung. Pemerintah juga harus lebih massif memberikan pendidikan antihoaks secara rutin seperti diskusi yang dilakukan hari ini. "Jadi menurut saya sih tegakkan hukum dan berikan masyarakat pendidikan tentang etika dalam dunia internet, agar tercipta kekondusifan sosial" kata Onno. Rosarita mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menangkap penyebar berita hoaks. Sebab pihak yang berwenang menindaknya adalah polisi. "Kami hanya menyerahkan laporan kepada kepolisian untuk diambil tindakan hukum," kata Rosarita. Rosarita menambahkan, pihaknya bisa menutup situs-situs yang menyebarkan berita hokas. Sejak setahun lalu, pihaknya sudah menutup sedikitnya 800 ribu situs yang terindikasi menyebarkan hoaks dan berita bohong. "Adapun kampanye antihoaks dan pendidikan berinternet sehat sudah dilakukan sejak 2014. Beberapa kota seperti Ambon, Yogyakarta, Riau dan Bandung sudah mengkampamyekan antihoaks ini," kata Rosarita. Rosarita menyatakan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar mampu membuat konten berita positif demi memberantas konten berita hoaks. Sebab, kata dia, berita hoaks yang beredar di internet Indonesia saat ini sudah berada di batas keresahan yang berlebih. "Hal ini akan menyebabkan korban di tengah masyarakat Indonesia akan dapat terancam UU ITE dimana dendanya berkisar Rp 750 juta," kata Rosarita. Pihaknya menjalin kerjasama dengan 70 perwakilan perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang memproduksi berita positif. "Selain itu ada dua direktorat jenderal yang terlibat aktif dalam program dan gerakan, serta lima direktorat di bawah kendalinya," kata Rosarita.