Pilkada Serentak, 15 Februari Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Tanggal: 14/02/2017

Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib. "Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis putusan tersebut. Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur. Alasannya, penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI 2017.  "Tanggal 15 (Februari) seluruh Jakarta libur," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/2).  Menurutnya, peraturan tersebut didasari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia juga berharap penetapan hari libur itu mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS.  Saat ini, katanya, keputusan tersebut masih menunggu surat pemberitahuan yang sah dari penyelenggara pemilu. Penetapan itu untuk menghormati hak memilih warga Jakarta. "Suratnya akan ada dari Presiden. Surat permohonan KPU kepada Presiden," tutur Sumarsono.

(dkp/tor)