Diresmikan Mei 2017, Apa Kabar Badan Siber Nasional?

Tanggal: 30/08/2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2017 pada Mei lalu. Fungsinya secara garis besar untuk mengawal pelbagai isu di ranah internet Tanah Air. Bulan depan, tepatnya pada 23 September 2017, susunan organisasi BSSN ditargetkan rampung. BSSN akan mengambil dua bagian dari tubuh Kominfo, yakni Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Lebih lanjut, proses transisi seluruhnya mencakup peralihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen, ditargetkan selesai pada 23 Mei 2018. Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengatakan operasional BSSN sendiri akan berjalan beriringan. "Yang kami kejar September ini organisasinya, baru peralihan arsip dan sebagainya paling lambat 23 Mei 2018. Kalau operasional akan berjalan paralel," kata dia, Senin (28/8/2017), usai rapat bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II Komplek DPR/MPR RI Senayan, Jakarta. Kominfo telah menyiapkan tim transisi khusus untuk pembentukan BSSN yang salah satu anggotanya adalah Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan. Nantinya, pegawai-pegawai di Ditjen Aptika Kominfo diberikan pilihan untuk pindah ke BSSN setelah lembaga tersebut memetakan jabatan dan kualifikasinya. Pada 10 Juli 2017, telah dibahas pula permohonan pengalihan anggaran atas aktivitas yang semula dikerjakan Direktorat Keamanan Informasi Dirjen Aptika ke BSSN pada 2018 mendatang sebesar Rp 14,7 miliar.

Ruang lingkup BSSN terbagi dalam beberapa hal sebagai berikut.

1. Identifikasi (potensi) dan deteksi (ancaman dan celah keamanan siber).

2. Proteksi (jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik).

3. Penanggulangan dan pemulihan (keamanan siber pada jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur vital nasional, dan ekonomi digital).

4. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian (standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan, penyidikan, digital forensic, dan penapisan konten.

5. Pengendalian proteksi e-commerce.

6. Persandian.

7. Penapisan.

8. Diplomasi siber.

9. Pusat manajemen krisis siber.

10. Pusat kontak siber

11. Sentra informasi.

12. Dukungan mitigasi.

13. Pemulihan penanggulangan kerentanan.