Berita

Chip Exynos 980 Meluncur dengan Modem 5G Terintegrasi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan

Tanggal: 06/09/2019

KOMPAS.com - Samsung pekan ini memperkenalkan Exynos 980, chip mobile pertamanya, yang sudah dibekali dengan dukungan konektivitas 5G terintegrasi. Modem 5G di Exynos 980 diklaim bisa menghasilkan kecepatan transfer data hingga 2,55 Gbps di spektrum sub-6 GHz. Standar WiFi 6 terbaru juga ikut didukung. “Dengan Exynos 980 yang memiliki 5G terintegrasi, Samsung berupaya membuat 5G lebih mudah dijangkau oleh beragam konsumen,” sebut Vice President System LSI Marketing Samsung, Ben Hur, dalam sebuah pengumuman di situs Samsung. Selain modem 5G, Exynos 980 turut dibekali CPU octa-core yang terdiri dari dua core Cortex-A77 berkecepatan tinggi dan empat core Cortex-A55 hemat daya. Pengolahan grafisnya dipercayakan ke GPU Mali-G76. Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Cnet, Kamis (5/9/2019), untuk mendukung pengolahan AI, Exynos 980 turut menyematkan Neural Processing Unit (NPU) dengan kinerja yang diklaim hingga 2,7 kali lebih tinggi dibandingkan chip mobile terdahulu. Dengan NPU ini, Samsung mengklaim tugas-tugas terkait pengolahan AI bisa langsung dilakukan di perangkat, alih-alih dibebankan ke server lewat cloud, sehingga bisa lebih menjaga privasi pengguna. Untuk keperluan fotografi, Exynos 980 mendukung penggunaan kamera dengan resolusi 108 megapiksel. Image Signal Processor di chip ini sanggup mengolah data dari lima sensor kamera. Fitur lain termasuk dukungan multi-format codec (MFT) untuk encoding dan decoding video 4K UHD hingga 120 frame per detik, berikut dukungan format HDR10+. Samsung dijadwalkan akan memulai produksi massal Exynos 980 menjelang akhir tahun ini. Ponsel pertama yang menggunakan chip tersebut mungkin akan hadir pada awal 2020 mendatang.

Selengkapnya ...

Menristekdikti: Produksi Kendaraan Listrik Perlu Ekosistem Pendukung Artikel ini telah tayang di Ko

Tanggal: 06/09/2019

KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan guna mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia perlu diciptakan ekosistem yang mendukung. Selain penelitian, sinergi antar kementerian dan lembaga serta dunia industri sangat penting bagi kemajuan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Nasir saat menjadi pembicara utama dalam pameran "Indonesia Electric Motor Show 2019" di Balai Kartini, Jakarta (4/9/2019). "Tanpa adanya ekosistem yang baik, maka pengembangan mobil listrik di Indonesia akan sangat terhambat. Untuk mengembangkan mobil listrik, perlu adanya integritas yang sangat masif dari kementerian/lembaga negara ataupun BUMN terkait," tegas Menteri Nasir dilansir dari rilis resmi Kemenristekdikti. Ia menambahkan, "Seperti untuk tempat pengisian baterai di mana saja dan kapan saja dengan cepat, PLN harus berpartisipasi. Lalu terkait bea masuk spare part dan lain-lain, Kemenkeu harus masuk. Semua K/L harus bersinergi."

Selengkapnya ...

Badan Riset dan Inovasi Nasional Segera Dibentuk

Tanggal: 28/08/2019

Koran Sindo

DENPASAR - Integrasi unit-unit riset di berbagai lembaga dan kementerian yang dijanjikan Presiden Joko Widodo segera terwujud. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang disahkan DPR Juli 2019 lalu mengamanatkan pembentukan badan riset nasional setingkat kementerian yang akan dipimpin pejabat setingkat menteri. Nama resmi badan riset dan inovasi nasional (BRIN) tersebut dan pimpinannya akan diumumkan oleh Presiden. “Di bawah satu badan, maka riset-riset nasional akan semakin fokus dan terarah. Hasilnya akan berdampak sangat positif terhadap kemajuan dunia penelitian di Indonesia,” ujar Nasir di sela Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) di Denpasar, Bali, kemarin. UU ini merupakan inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014 sebagai pengganti UU No 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek kemudian diajukan ke DPR pada 2017. UU Sisnas Iptek tak hanya mengatur tentang peneliti seperti UU lama tapi juga perekayasa. Dampaknya adalah pemerintah tidak hanya bertugas memajukan penelitian tapi gabungan antara penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap).  "Tujuannya tentu untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Ada integrasi antara peneliti dan perekayasa," kata Nasir. Diberitakan sebelumnya, UU Sisnas Iptek mengandung sejumlah ketentuan baru seperti rencana induk pemajuan riset nasional akan menjadi acuan penyusunan RPJPN dan RPJMN. Usia pensiun peneliti ahli utama menjadi 70 tahun dan peneliti ahli madya menjadi 65 tahun. Pembentukan komisi etik untuk menegakkan kode etik litbangjirap iptek. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional. Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap. UU ini juga mengatur tentang kerja sama penelitian dengan pihak asing. Para peneliti asing wajib lapor untuk mendapat izin meneliti di Indonesia dan harus melibatkan peneliti Indonesia. Material riset tidak boleh sembarangan dibawa keluar negeri sebab semua kekayaan Indonesia harus dilindungi. UU Sisnas Iptek dilengkapi sejumlah sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggarnya. Sementara itu, Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Jumain Appe mengatakan, pihaknya menggelar Rakornas Penguatan Inovasi di peringatan Hakteknas di Bali untuk menetapkan dan merumuskan berbagai langkah, kebijakan dan program untuk penguatan inovasi di masa mendatang. Jumain berharap akan muncul banyak rekomendasi yang bisa menghasilkan beragam inovasi dengan dampak ekonomi bagi bangsa. Rekomendasi dari rakor ini juga akan menjadi masukan penyusunan peraturan turunan dari UU Sisnas Iptek. Sedikitnya akan ada 22 peraturan pemerintah dan 2 peraturan presiden sebagai turunan dari UU tersebut. Salah satunya adalah peraturan presiden mengenai rencana induk pemajuan riset nasional. Jumain menargetkan semua peraturan turunan tuntas dalam waktu 6 bulan dari amanat dua tahun karena keperluannya sangat mendesak. (Neneng Zubaidah)

Selengkapnya ...

Rudiantara: Blokir Internet Papua Tak Pengaruhi 'Tol Langit'

Tanggal: 28/08/2019

CNN Indonesia 

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat tak akan mengganggu finalisasi Palapa Ring Timur atau kerap diibaratkan sebagai tol langit. Ia berjanji tahap finalisasi Palapa Ring di seluruh Indonesia akan terus berjalan. "Tidak ada kendala dengan kondisi saat ini (pemblokiran internet Papua). Karena Palapa Ring Timur konstruksinya sudah selesai. Dengan kondisi Papua seperti sekarang tidak ada alasan untuk menunda Palapa Ring," ujar Rudiantara saat ditemui di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin ( 26/8). Rudiantara menjelaskan saat ini Palapa Ring berada dalam periode integerasi dan stabilisasi dengan Palapa Ring Barat dan Tengah sebelum dikomersialisasi. "Kita menunggu ada 28 hari untuk masa periode stabilisasi dan integrasi dengan tempat-tempat yang lainnya, paling lama antara minggu kedua atau ketiga September semua sudah selesai," ujarnya. Rudiantara berharap agar akses internet di Papua dan Papua Barat bisa dibuka secepatnya agar Palapa Ring bisa beroperasi di seluruh Indonesia. "Kita berpikir positif agar data segera dioperasikan kembali sehingga internet bisa jalan. Nanti kalau misalnya terlambat bagaimana. Jadi tidak ada alasan Palapa Ring ditunda hanya gara-gara ini (pemblokiran internet Papua)," katanya. Dimuat di laman KPPIP, proyek bernilai investasi sekitar Rp5,13 triliun ini merupakan pembangunan kabel serat optik di seluruh Indonesia. Proyek ini akan menjangkau 440 kabupaten/kota. Total panjang kabel dalam proyek Palapa Ring sekitar 13.000 kilometer di darat dan laut. Rencana besar Palapa Ring berupa infrastruktur mengitari pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, juga delapan jaringan penghubung dan satu cincin besar yang mengitari Indonesia di darat dan laut.

Selengkapnya ...

‹ First  < 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 >  Last ›